STANDAR PELAYANAN PROGRAM TATA CARA PENCALONAN PENGANGKATAN, PELANTIKAN DAN PEMBERHENTIAN PERANGKAT DESA
PERSYARATAN : - Berpendidikan paling rendah SMU / Sederajat - Berusia 20 Tahun s/d 42 Tahun - Surat Permohonan menjadi Perangkat Desa - Surat Pernyataan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa - KTP - SKCK - Akte Kelahiran - Ijazah Pendidikan
STANDAR PELAYANAN PERMOHONAN PENCAIRAN ALOKASI DANA DESA (ADD) DAN BAGIAN HASIL PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH (BHPRD)
PERSYARATAN : 1. Salinan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa. 2. Fotokopi buku rekening bank atas nama Pemerintah Desa mengetahui Kepala Desa. 3. Fotokopi KTP Kepala Desa dan Kaur Keuangan. 4. Fotokopi NPWP atas nama Pemerintah Desa. 5. Permohonan penyaluran dari Kepala Desa kepada Bupati. 6. Pakta Integritas ditanda tangani oleh Kepala Desa. 7. Fotokopi SK Kepala Desa dan Kaur Keua
SOP PELAYANAN PENGADUAN DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA
1. Memberikan arahan Terkait Pelayanan Pengaduan Penerimaan Berkas Laporan Pengaduan 2. Memberikan arahan Terkait Pelayanan Pengaduan 3. Penelitian Berkas Pengaduan a.Identitas Pelapor b.Lokasi kejadian c.Dugaan sumber atau penyebab ganggungan d.Waktu, uraian kejadian dan dampak yang dirasakan e.Penyelesaian yang diinginkan f.pengaduan pernah atau belum disampaikan ke instansi penanggung jawab 4. Pencatataan Register Pengaduan 5. Penelaahan/ Pengkajian Laporan Masalah/ Gangguan Lingk.