Penyusunan Renstra Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Pasuruan Tahun 2025-2029 dimaksudkan untuk menyediakan dokumen rencana pembangunan 5 (lima) tahun, yaitu tahun 2025-2029, yang akan menjadi pedoman pelaksanaan program kegiatan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Pasuruan sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya pada periode tersebut.
RENSTRA DPMD TAHUN 2025-2029
Belum ada komentar
Komentar (0)